Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Siasat Busuk Pria di Polman Cabuli Anak Tiri usai Diberi Jus Jeruk

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:47 WITA 762 tayangan 2 menit baca
Siasat Busuk Pria di Polman Cabuli Anak Tiri usai Diberi Jus Jeruk
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial I (36) diamankan polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya inisial AY (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengatur siasat dengan memberi korban jus jeruk hingga akhirnya tidak sadarkan diri. “Awalnya korban diberi minuman sehingga tidak sadar sehingga disetubuhi. Paginya korban merasakan kalau sudah digauli. Menurut keterangan korban, dikasih minum jus jeruk,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Sabtu  (24/8/2024) Diketahui, tindak pencabulan tersebut pertama kali dialami korban  di rumah ibunya di Kecamatan Luyo. Saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang jalani perawatan di rumah sakit. “Pada saat awal kejadian berdasarkan keterangan korban dan dibenarkan terduga pelaku, saat itu istrinya atau ibu korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit pasca menjalani operasi,” ungkap Mulyono. Mulyono mengungkapkan, korban telah dicabuli ayah tirinya sebanyak 6 kali. Dimulai ketika korban duduk di bangku kelas 1 SMA pada tahun 2022. “Berdasarkan keterangan korban dan identik dengan keterangan terduga pelaku, sudah 6 kali dilakukan. Sejak tahun 2022 karena sejak dia kelas 1 SMA. Terakhir akhir bulan Desember,” tuturnya. Dia mengatakan, korban tidak segera melaporkan perbuatan pelaku lantaran takut karena diancam akan dipukul. “Korban menerangkan bahwa diancam si pelaku, (perbuatannya) jangan disampaikan kepada siapa-siapa, akan dipukul,” ujar Mulyono. Diakui Mulyono, pihaknya sempat melayangkan surat dua kali kepada pelaku untuk dimintai keterangan. Namun pelaku justru kabur usai mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada polisi. Tim Opsnal dan PPA Polres Polman lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di daerah Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat dini hari (23/8) sekira pukul 01.00 WITA. “Ketika mengetahui dilaporkan ke pihak kepolisian, terduga pelaku menghindar dan bersembunyi di daerah Enrekang. Ketika diketahui keberadaannya, kami jemput untuk dimintai keterangan,” terangnya. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi juga telah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka. “Jadi terduga pelaku sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman