Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Setubuhi Anak Kandungnya, Polisi Amankan Seorang Nelayan di Majene

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 27 September 2021 19:14 WITA 551 tayangan 2 menit baca
Setubuhi Anak Kandungnya, Polisi Amankan Seorang Nelayan di Majene
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAJENE,- Seorang pria berinisial AT (44 tahun), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini, mengakibatkan korban berinisial LS (22 tahun) hamil, dengan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak bulan februari lalu. Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga. “ Awal mula kejadian sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur. Saat menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga, “ kata Febryanto Siagian saat memimpin konferensi pers di kantornya, Senin siang (27/09/2021). Terungkapnya perbuatan bejat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, berawal ketika korban mengeluh sakit di punggung, kemudian memeriksakan diri ke bidan. “ Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidang mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan, “ terang Febriyanto. Sebelumnya, pihak keluarga diketahui sudah menaruh curiga melihat perubahan fisik korban yang dianggap semakin gemuk.  Namun, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, mengatakan korban memang gemuk agar tidak menarik perhatian. Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi mengaku masih akan melakukan penyelidikan, apalagi ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban. “ Sudah tersangka, namun demikian kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memperdalam, karena kenapa, ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban, “ pungkas Febriyanto. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman