Sekda Mamuju: ASN tidak Vaksin Tunjangan Kinerja tidak Dibayar
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 24 Juni 2021 10:27 WITA
514 tayangan
1 menit baca
MAMUJU- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, H Suaib, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memperlihatkan sertifikat vaksin tidak akan dibayarkan tunjangan kinerjanya. Peringatan ini ditujukan bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju agar tidak membuat alasan mengada-ada agar tidak divaksin.
“Bagi ASN yang tidak melakukan vaksin tunjangan kinerjanya tidak akan dibayarkan, kecuali yang secara medis dinyatakan tidak boleh menerima vaksin karena kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Suaib, Kamis (17/06/2021).
Sekda Mamuju ini menjelaskan peringatan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Pemkab Mamuju yang mewajibkan ASN untuk menerima vaksin. Namun, jika karena alasan medis tidak dibolehkan untuk divaksin, itu dikecualikan dalam SE tersebut.
“Vaksin itu aman, sudah banyak yang selesai menerima dan tidak ada gejala apa-apa. Tujuannya untuk kesehatan diri kita sendiri, jadi tidak usah terlalu fobia,” ucapnya.
Pemerintah, kilah Suaib, telah memperlihatkan keseriusan untuk memproteksi masyarakat agar mata rantai penyebaran virus covid-19 bisa ditekan. Namun, menurutnya apabila selesai vaksin tidak serta merta tidak patuh protokol kesehatan (prokes).
“Tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan kendati sudah divaksin,” imbau Suaib. (sur)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
