Satreskrim Polres Polman Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Tindak Penganiayaan
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 28 Mei 2024 19:54 WITA
1,136 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Polman menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan tindak penganiayaan. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus tersebut menjadi lebih jelas.
“Untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pranata kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).
Pra rekontruksi yang menghadirkan tujuh saksi dan satu korban berlangsung di halaman Sat Reskrim Polres Polman, Selasa (28/05). Sebanyak 22 adegan diperagakan, 16 dari versi korban serta 6 dari versi terduga pelaku atau saksi.
"Menghadirkan para pihak baik korban, saksi,” ungkap Reza.
Menurut Reza dugaan tindak penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Kamis (11/04) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia menyebut insiden bermula ketika korban mendatangi salah satu salon untuk mencukur rambut, sekira pukul 23.00 Wita.
“Namun pada saat itu, korban tidak sempat mencukur rambutnya lantaran pemilik salon sudah mau tutup. Korban kemudian pergi,” ujarnya.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan jika korban kembali mendatangi salon tersebut sekira pukul 04.00 Wita, dinihari. Maksud kedatangan korban untuk mencari jam tangannya yang diduga tertinggal di salon, hingga mengundang kecurigaan warga yang melihatnya.
"Jam tangannya baru diingat tertinggal di lokasi salon, dia korban kembali, dilihat oleh para saksi adanya seseorang mencurigakan," terangnya.
Reza menyebut sempat terjadi cekcok mulut antaran para saksi dan korban, hingga dugaan penganiayaan terjadi.
Reza mengungkapkan, jika setiap adegan dua versi ini akan kembali dicocokkan dengan bahan keterangan hasil pemeriksaan. Sebab dalam adegan versi saksi tidak terjadi pemukulan, sementara versi korban di lokasi salon terjadi pemukulan.
"Adegan ini akan kita rampung kembali dari versi korban dan dari versi saksi, saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka," jelas Reza.
Reza menambahkan jika kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyidik dan belum menetapkan tersangka.
Pelaksanaan pra rekonstruksi ini turut dihadiri Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. (rls/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.