Salah Kelola Dana Senilai 7 Miliar, Ketua KSP Sulbar Ditahan
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 18 Desember 2018 21:57 WITA
631 tayangan
1 menit baca
POLEWALI,- Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), Polewali Mandar, terhadap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Sulbar, Rusli Lantong, pada hari Selasa petang (18/12/18), terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi Tahun 2013, sebesar 7 Miliar Rupiah.
"Terdakwa kami tahan selama 20 hari kedepan mulai 18 Desember hingga 6 Januari 2019. Tetapi bisa saja kami perpanjang jika proses pelimpahan ke PN Tipikor belum tuntas," terang Kasipidsus Kejari Polman, Fadly A Safaa ditemui di Lapas Polewali, Selasa petang.
Penahanan Ketua KPS Sulbar, Rusdi Lantong oleh Kejari Polman dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman, Selasa 18 Desember.
Dikatakan Fadly, dalam kasus ini ada empat orang tersangka. Selain Ketua KSP Sulbar, Rusdi Lantong, juga Ketua KSP Metro Makassar Muh Aldin Umar dan Sekretaris KSP Metro Makassar Busman Sania serta Sekretaris KSP Sulbar Baso Baktiar.
"Baru satu tersangka yang berkasnya dinyatakan P2 sehingga dilimpahkan dari penyidik Tipikor Polres Polman ke Kejari Polman," terang Fadly. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.