Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pria Diamuk Warga karena Kepergok Kendarai Motor Curian di Polman

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 31 Juli 2023 13:40 WITA 550 tayangan 2 menit baca
Pria Diamuk Warga karena Kepergok Kendarai Motor Curian di Polman
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial SU (28 tahun) diamankan polisi usai diamuk warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebabnya, SU diketahui mengendarai sepeda motor hasil curian. Dalam potongan video pendek yang diterima wartawan, Senin (31/07), memperlihatkan puluhan warga mengepung pelaku yang terbaring di pinggir jalan dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat tali. Polisi yang tiba di lokasi kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan. “Jadi pada saat dia (korban) melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, kemudian korban meneriaki pelaku, sehingga pada saat itu warga sekitar respek ikut membantu korban mengamankan pelaku,” kata Kanit Resum Reskrim Polres Polman, Ipda Syahrul kepada wartawan, Senin (31/07/2023). Diketahui, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan SU berlangsung sekira pukul 12:00 Wita, pada salah satu rumah warga di Kelurahan Ammassangan, Kecamatan Binuang, Sabtu (29/07). Syahrul mengungkapkan jika sepeda motor yang dicuri pelaku awalnya hendak dipakai korban. Namun korban tiba-tiba harus kembali masuk ke rumah lantaran cucunya menangis, sehingga meninggalkan sepeda motornya di garasi rumah dengan posisi kunci kontak yang masih menempel. “Pada saat itu korban ingin keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun pada saat itu dia mendengar cucunya sedang menangis di dalam rumah, sehingga korban masuk ke dalam rumah yang mana pada saat itu posisi motor sedang terpasang kuncinya. Pada saat pelaku lewat dan melihat motor yang berada di garasi rumah tersebut posisi kuncinya terpasang, sehingga pelaku langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil motor tersebut,” bebernya. Lebih lanjut Syahrul mengemukakan, korban yang panik mengetahui sepeda motornya hilang, bergegas melakukan pencarian dan menemukan sepeda motornya dikendarai pelaku di sekitar Trans Sulawesi, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Sabtu (29/07). “Pada saat itu korban langsung keluar mencari,  di mana pada saat proses pencarian dia melihat motornya dikendarai oleh pelaku, sehingga pada saat itu dia mengejarnya dan berhasil menghentikan pelaku dan diamankan warga setempat,” jelasnya. Menurut Syahrul, pelaku merupakan seorang residivis tindak kejahatan pencurian yang telah dilakukan pada sejumlah tempat. “Untuk sementara kami masih pendalaman, namun yang jelasnya kami mendapat informasi pelaku ini sering (mencuri) termasuk residivis. Yang kami dapat informasi dia sudah empat kali melakukan pencurian, namun masih didalami,” ujarnya. Atas perbuatannya, polisi menjerat SU menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Syahrul. (thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman