Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pria Diamankan usai Terlibat Pencurian di Polman, Uangnya untuk Foyafoya - Beli Motor

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 5 Maret 2024 20:43 WITA 1,077 tayangan 2 menit baca
Pria Diamankan usai Terlibat Pencurian di Polman, Uangnya untuk Foyafoya - Beli Motor
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Firman (35) diamankan polisi usai terlibat sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya termasuk membeli satu unit motor. “Kalau uangnya dipakai foya-foya termasuk beli satu unit motor,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Irfan kepada wartawan, Selasa (06/03/2024). Pelaku dibekuk personel Opsnal Polres Polman saat berada di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kamis (29/02).  Sebelumnya polisi melakukan pencarian usai menerima empat aduan tindak pencurian yang melibatkan pelaku. “Ada empat pengaduan kasus pencurian, tersangkanya satu,” ungkap Irfan. Irfan tidak menyebut secara detail waktu tindak pencurian tersebut. Meski begitu, dia menuturkan jika  pelaku beraksi di Pasar Panyingkul, Kecamatan Luyo, Pasar Wonomulyo, Kecamatan Wonomulyo, dan 2 lainnya di Kecamatan Polewali. “Kalau tanggalnya saya tidak tahu pasti, yang jelas ada empat tkp (tempat kejadian peristiwa), di Wonomulyo dekat masjid lama, di Panyingkul, terus dua di Polewali,” ujarnya. Menurut Irfan, saat beraksi di Pasar Wonomulyo pelaku berhasil membawa kabur uang milik pedagang kaki lima sebanyak Rp 6 juta. Dia melancarkan aksinya ketika korban sibuk melayani pembeli. “Kalau yang di Wonomulyo sesuai pengaduan kerugian enam juta. Pelaku beraksi saat korban sibuk melayani pembeli,” terangnya. Ketika beraksi di Pasar Panyingkul, pelaku sukses membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 40 juta milik salah satu penjual ikan. “Jadi memang dia intai tas penjual ikan itu,  diambil saat lengah, awalnya dibuat sibuk, saat penjual nya lengah barulah tas nya diambil berisi uang kurang lebih 40 juta rupiah,” jelas Irfan. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres Polman. Dia dijerat polisi menggunakan pasal 363 tentang pencurian. “Ancamannya kurungan selama lima tahun penjara,” pungkas Irfan. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman