Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pria di Polman Jadi Korban Penganiayaan karena Jalin Asmara dengan Ponakan Mantan Istri

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 13 Maret 2023 16:07 WITA 331 tayangan 2 menit baca
Pria di Polman Jadi Korban Penganiayaan karena Jalin Asmara dengan Ponakan Mantan Istri
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Seorang pria berinisial AS (23 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi korban penganiayaan keluarga mantan istrinya. Para pelaku diduga kesal mengetahui korban berpacaran dengan ponakan mantan istrinya. “Korban itu sebelumnya punya hubungan dengan istrinya terus cerai, terus setelah itu entah bagaimana dekatkah dengan ponakan mantan istrinya,”kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana, saat dikonfirnasi wartawan, Senin (13/03/2023). Insiden penganiayaan diketahui terjadi di Jalan Poros Sarampu, Kecamatan Binuang, sekira pukul 20:00 WITA, Selasa (21/02) lalu.  Penganiayan bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku saat berkendara di jalan. “Salah satu pelaku lalu memanggil korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan dan mengundang perhatian warga sekitar situ, lalu pelaku lainnya juga datang, waktu itu ada yang bawa bambu,”terang Iptu Gusti. Iptu Gusti menyebut, korban sudah pernah mendapat peringatan agar tidak menjalin hubungan dengan ponakan mantan istrinya, namun tidak diindahkan. “Sudah pernah diperingati, tapi korban tetap menjalin hubungan,”ujarnya. Pasca menerima laporan penganiayaan tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan ketiga pelaku.  Ketiga pelaku masing-masing berinisial L (68 tahun), YS (23 tahun) dan D (16 tahun). “Salah satu pelaku merupakan mantan mertua korban, sementara lainnya adalah kerabat mantan istri korban,”ungkap Iptu Gusti. “Kita langsung ke sana ke tkp, kita jemput semua (pelaku),”sambung Iptu Gusti. Iptu Gusti mengungkapkan, satu pelaku berinisial YS ditahan di Polres Polman. Sementara status dua pelaku lain masih wajib lapor. “Satu kita amankan, dua kita wajib laporkan karena di bawah umur dan sudah berusia lanjut,”pungkasnya. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman