Pria asal Polman Dibekuk Polisi usai Curi Beras-Bobol Toko HP di Mamasa
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 4 Juli 2023 17:07 WITA
1,603 tayangan
2 menit baca
MAMASA, - Pria bernama Ilham (30 tahun) diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Selain mencuri setengah karung beras di rumah warga , pelaku juga membobol salah satu toko Handphone (HP) di daerah ini hingga menimbulkan kerugian sedikitnya 30 juta rupiah.
"Motif pelaku diduga akibat tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil saat menggelar press release di ruang Media Center Polres Mamasa, Selasa (04/07/2023).
Lebih lanjut Kemas mengungkapkan kronologis aksi pencurian pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Bermula ketika pelaku melewati salah satu rumah warga di Kecamatan Mamasa, sekira pukul 01:00 WITA, Sabtu (01/07).
"Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil setengah karung beras, lalu dibawa ke kostnya yang berada di Tatoa, " ungkap Kemas.
Masih pada hari yang sama sekira pukul 02:00 WITA, terduga pelaku kembali melancarkan aksinya di Toko Jaya Phone yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.14 Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa.
"Terduga pelaku merusak gembok dengan cara dicungkil menggunakan besi lalu masuk ke dalam konter dan mengambil empat buat handphone dan 60 lembar voucher, " jelas Kemal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengungkapkan, pelaku dibekuk Sabtu malam (01/07). Pelaku dibekuk usai menjual salah satu handphone curian dengan harga murah hingga menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku sempat menjual satu buah handpone curiannya kepada salah seorang warga dengan harga murah sehingga menimbulkan kecurigaan," tutur Hamring.
Hamring menerangkan, pelaku sebelumnya telah memantau suasana di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
"Sudah lama dia (pelaku) pantau itu rumah. Sering nongkrong di tempat itu, bahkan hp (handphone) nya pun kadang di cash di situ jadi tahu betul seluk beluknya, " terangnya.
Atas perbuatannya, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai 30 juta rupiah. Pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 363 tentang pencurian.
"Kerugian korban pemilik toko ditaksir mencapai 30 juta rupiah, pelaku dijerat menggunakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " pungkas Hamring. (saldy/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.