Pelaku Pencabulan 3 Gadis Cilik di Mamasa Diamankan Polisi
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 27 April 2023 20:10 WITA
501 tayangan
2 menit baca
MAMASA,– Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengamankan pria berinisial BK (50 tahun), setelah dilaporkan mencabuli tiga gadis cilik, masing-masing berumur 6,7 dan 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring menyebut, kasus pelecehan seksual ini sempat ditangani tokoh adat. Karena terulang kembali akhirnya dilaporkan kepada polisi.
"Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan , pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Hamring kepada wartawan, Kamis (27/04/2023).
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini diterima polisi pada Kamis (20/04) lalu. Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi langsung mengamankan pelaku pada Jumat (21/04).
"Sekarang korban sebanyak tiga orang yang melapor ke Polres (Mamasa), " ujar Hamring.
"Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur," sambungnya.
Lebih lanjut Hamring mengungkapkan awal mula tindak pelecehan seksual ini. Bermula dari korban berusia 6 tahun yang dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu, saat perayaan natal.
Pelaku membujuk dan membawa korban ke samping gereja, lalu diraba setelah diiming-iming uang.
Aksi pelaku berulang pada bulan April 2023. Saat itu korban lain yang baru berusia 12 tahun di titipkan ibunya ke rumah pelaku untuk tinggal sementara waktu.
"Malam hari ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan aksi pencabulannya. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," tandas Hamring
Hamring mengaku masih mendalami kasus ini. Apalagi belum diketahui secara pasti apa motif pelaku melakukan aksinya.
Pelaku kini diamankan di Polres Mamasa, sementara ketiga korban kini dalam pendampingan Dinas Sosial dan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) untuk pendampingan dan Asesment terhadap korban.
"Adapun Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016," pungkas Hamring. (ady/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.