Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Polisi Ungkap Kasus Pencurian 12 TKP di Polman - Amankan 2 Pelaku

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 28 Juni 2024 20:03 WITA 719 tayangan 2 menit baca
Polisi Ungkap Kasus Pencurian 12 TKP di Polman - Amankan 2 Pelaku
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap tindak pidana pencurian disertai pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Dua pelaku inisial MA (23) dan NF (19) berhasil diamankan polisi. Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Dr.Ratulangi, Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat siang (28/06). Saat konfrensi pers, polisi juga menghadirkan kedua pelaku serta memperlihatkan sejumlah barang bukti. “Pengungkapan pencurian dengan pemberatan,” kata Reza kepada wartawan, Jumat (28/06/2024). Menurut Reza, pelaku telah beraksi pada 12 tempat kejadian perkara (TKP), dalam rentan waktu tiga bulan mulai Maret sampai Juni 2024. Sasarannya sekolah dan kantor kelurahan. "Ini kemarin sempat jadi atensi, kita bentuk tim, melibatkan satuan Resmob dan Intelkam untuk mengungkapnya," ujarnya. Lebih lanjut Reza mengatakan, terungkapnya identitas kedua pelaku berawal dari informasi yang dikumpulkan Satuan Intelkam. Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Polman melakukan pengembangan, kemudian bergerak ke lokasi setelah mengantongi ciri-ciri pelaku. Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Andi Latanratu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Senin (24/06). "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui, dan di rumahnya ini ada sejumlah barang bukti hasil curian," beber Reza. Reza menyebut kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. MA bertugas mencuri barang di lokasi yang telah ditentukan. Sementara NF memantau situasi sekitar untuk memastikan aksinya berjalan aman. Reza menambahkan, pihaknya mencatat total kerugian yang ditimbul akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 169 juta. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (thaya)    
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman