Polisi Temukan 632 Dos Rokok diduga Ilegal saat Selidiki Kasus Pencurian di Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 10 Desember 2025 17:04 WITA
195 tayangan
1 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Polisi menemukan 632 dos rokok diduga ilegal saat sediliki kasus pencurian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Ratusan dos rokok itu ditemukan dalam gudang di sekitar pemukiman warga.
"Awal mula pengungkapan rokok diduga ilegal ini, karena adanya kasus pencucian di depan gudang," kata Kapolsek Binuang, Iptu Rahman kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ratusan dos rokok itu ditemukan dalam gudang yang berada di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Rabu (10/12). Rokok yang ditemukan terdiri dari 2 merek.
Rahman menuturkan, awalnya polisi melakukan penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian di depan gudang. Warga lalu meminta polisi memeriksa gudang tersebut lantaran ditengarai ada aktivitas mencurigakan.
"Lalu kita temukan rokok berbagai merek yang diduga rokok ilegal, tidak sesuai dengan pita bea cukai," ungkapnya
Menurut Rahman, dalam pita cukai tertera setiap bungkusan berisi 12 batang rokok. Namun kenyataannya, setiap bungkusan justru berisi 20 batang rokok.
"Salah satunya itu di pita cukai isi 12 batang, sementara isinya ada 20 batang tiap bungkus," tuturnya.
Rahman mengungkap jika pihaknya juga menemukan rokok yang sudah kadaluarsa sebanyak 40 dos yang disimpan terpisah. Dia menambahkan kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Polman untuk penyelidikan lanjutan.(run/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.