Polisi Sita 167 Butir Telur Penyu dari Pedagang di Pasar Wonomulyo
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 21 Mei 2022 23:48 WITA
422 tayangan
2 menit baca
WONOMULYO,- Sedikitnya 167 butir telur penyu di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diamankan polisi. Telur penyu tersebut disita dari salah satu pedagang ketika hendak diperjual belikan di pasar.
“Telur penyu tersebut diamankan, sebab kegiatan jual beli telur penyu merupakan kegiatan illegal berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990,”kata Kapolsek Urban Wonomulyo, Kompol Adriyan Frederick Kopong kepada wartawan, Sabtu (21/05/2022).
Telur penyu didapati polisi dijajakan di Pasar Marasa, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Sabtu siang (21/05), sekira pukul 10:30 wita. Kabar jual beli telur penyu di pasar ini diperoleh polisi berkat laporan warga.
“Bantuan dari masyarakat yang memberi info, jadi segera ditindaklanjuti,”terang Adriyan.
Menurut Adriyan, pedagang yang memperjual belikan telur penyu tersebut adalah perempuan berinisial HM (45 tahun), warga Desa Kenje, Kecamatan Campalagian. Kepada polisi, HM mengaku mendapatkan telur penyu tersebut dari Kabupaten Majene.
“Saat diinterogasi,HM mengaku baru pertama kali menjual telur penyu. Ia mengaku tidak mengetahui jika jual beli telur penyu adalah kegiatan illegal atau melanggar hukum,”terangnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, telur penyu yang disita polisi diserahkan kepada Komunitas Sahabat Penyu Sulawesi Barat, dengan harapan dapat diselamatkan. Sementara pedagang yang menjual telur penyu diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat, Muhammad Yusri mengaku menyayangkan, lantaran masih ada warga yang nekat memperjual belikan telur penyu. Ia berharap dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pencegahan agar praktek jual beli telur penyu tidak terulang kembali.
“Ini menjadi harapan kita bersama, agar ada upaya pencegahan, sehingga tidak ada lagi warga yang menjual telur penyu dengan berbagai macam alasan,”tuturnya kepada wartawan.
Menurut Yusri, penyu merupakan satwa yang dilindungi karena sudah terancam punah. Telur yang diserahkan polisi kepada dirinya telah diamankan dan dilakukan penanganan lebih lanjut, dengan harapan dapat ditetaskan.
“Telurnya sudah dimasukkan ke dalam lubang di kawasan rumah penyu, semoga ada yang bisa selamat, meski harapan untuk bisa menetas sangat tipis, karena kondisi telur lama di tempat terbuka,”pungkasnya. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.