Polisi Sanksi Dua Remaja di Polman usai Viral buat Konten Aksi Freestyle Berbahaya
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 29 Januari 2024 18:58 WITA
494 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Dua remaja berinisial IF (15) dan ZY (14) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi setelah videonya melakukan aksi freestyle berbahaya viral di media sosial. Keduanya diberi sanksi pembinaan, sementara sepeda motor yang digunakan melakukan aksi sementara waktu diamankan polisi.
Dalam potongan video pendek yang dilihat wartawan, Kamis (29/01), kedua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor itu tampak berkendara secara ugal-ugalan, dengan melakukan aksi standing atau mengangkat roda depan motor saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Diduga, aksi kedua remaja tersebut berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Polewali beberapa waktu lalu.
“Kami telah memanggil ke kantor Sat Lantas bersama dengan orang tuanya, untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Untuk sementara ini kendaraannya masih kita amankan di kantor Sat Lantas Polres Polman,” kata Kasat Lantas Polres Polman, Iptu Kadriansyah kepada wartawan, Senin (29/01/2024).
IF dan ZY memenuhi panggilan personel Sat Lantas Polres Polman, Kamis (29/01). Usai dimintai keterangan, keduanya lalu diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Kadri, aksi freestyle berbahaya yang dilakukan IF dan ZY dilakukan sekira 2 bulan lalu. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, aksi keduanya juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.
“Dilakukan sekitar dua bulan lalu. Selain membahayakan diri sendiri juga pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika kedua remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu dijerat menggunakan pasal 297 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 3.000.000 juta.
“Mengenai kedua remaja tersebut, kami kenakan pasal 297 ancaman dendanya maksimal sebesar tiga juta rupiah,” jelas Kadry.
Kadri juga mengaku sedang mengidentifikasi sejumlah konten yang menampilkan aksi freestyle berbahaya pengguna sepeda motor lain. Dia berjanji akan memberi sanksi tegas kepada setiap pelanggar lalu lintas, khususnya pembuat konten yang membahayakan pengguna jalan.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa konten di media sosial yang melakukan balapan atau atraksi sebagai kebutuhan konten, kami telah menemukan akun dan akan kami panggil. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi yang sama, apabila kami dapatkan akan kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.