Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Polisi Bongkar 5 Praktek Judol di Polman, Amankan 7 Pelaku terdiri Nelayan hingga Honorer

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 10 Agustus 2024 06:14 WITA 724 tayangan 3 menit baca
Polisi Bongkar 5 Praktek Judol di Polman, Amankan 7 Pelaku terdiri Nelayan hingga Honorer
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, baru-baru ini merilis pengungkapan 5 kasus praktek judi online (judol). Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan di antaranya pegawai honorer, petani hingga nelayan. "Kita ungkap sebanyak 5 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 7 orang, yang barang bukti digunakan beberapa jenis handphone, kemudian uang tunai dan juga kartu ATM," kata Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan, Rabu (07/08/2024) lalu. Kemas mengatakan, tindak pidana judi online sangat meresahkan. Dampaknya bisa membuat pecandunya melakukan apa saja hingga bunuh diri. "Tindak pidana judi online yang sekarang mungkin sangat marak dan meresahkan. Sampai beritanya ada yang stress hingga mau bunuh diri," ujarnya meyakinkan. Sementara Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muh Reza Pranata mengungkapkan, kasus judol yang terungkap tersebar pada sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Polman. "Berbeda-beda, 5 laporan ini ada wilayah Polewali, Campalagian, Tinambung sama Mapilli," beber Reza pada kesempatan sama. Terungkapnya praktek judol di daerah ini, berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti polisi. "Awalnya Satgas Gakkum menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar judi online jenis togel / kupon putih sehingga atas informasi tersebut personil melakukan pulbaket sehingga langsung menuju lokasi dimaksud," terang Reza. Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial HA (38) / MA (34) / SU (47) / BA (24) / RA (26) / SR (32) dan LI (17). Para pelaku terdiri dari bandar dan pengomset. Latar belakang profesinya juga  berbeda-beda. Mulai dari nelayan, petani, pengusaha hingga pegawai honorer. Lebih lanjut Reza mencontohkan cara salah satu pelaku menjalankan aksinya dengan membuat situs online lalu menerima pesanan nomor judol dari masyarakat. Diakui situs tersebut telah di take down. "Salah satu contoh bagaimana dia melakukan ini, salah satu pelaku membuka situs online, kemudian menerima pasangan dari masyarakat di sekitarnya dengan memasang angka atau nomor, jadi pelaku ini mendapat persentase dari pasangan itu,"  bebernya. "Untuk situs kami sudah berupaya melakukan take down," sambung Reza. Dia mengatakan jika sejumlah pelaku telah menjalankan praktek judol sejak 2 tahun terkahir. Omset yang mereka dapatkan pun bervariasi, berkisar Rp 500 ribu - Rp 1.500.000 per hari "Omset harian dari ketujuh pelaku ini bisa mencapai 500 ribu sampai 1.500.000 per hari," tandas Reza. Diakui Reza, masih ada kendala yang dihadapi dalam memerangi praktek judul di daerah ini. Meski begitu, dia mengaku tetap berupaya maksimal memberantas judol yang kian meresahkan. "Untuk kendala tentu masih ada yang kami temukan, kami juga tetap berupaya maksimal, apalagi maraknya masalah judol ini kami upayakan mengungkap secara maksimal," pungkasnya. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 303 subsider ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.  (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman