Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Kabel Listrik di Polman

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 13 Juli 2023 18:06 WITA 523 tayangan 2 menit baca
Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Kabel Listrik di Polman
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR, - Tiga pria masing-masing berinisial A (38 tahun), BA (39 tahun) dan GU (32 tahun) dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian kabel listrik pada sejumlah tempat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Polisi menyebut ketiga pelaku adalah spesialis pencuri kabel listrik lintas provinsi.
"Mereka ini tidak hanya melancarkan aksinya di daerah ini, tetapi juga di daerah lain. Mereka spesialis pencuri kabel lintas provinsi, " kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar press release di kantornya, Selasa (11/07/2023).
Agung mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polres Polman sekira pukul 10:30 Wita, Sabtu (8/07).  Saat itu ketiganya menumpangi mobil dalam perjalanan menuju kabupaten Pinrang, Sulsel.
"Personil gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, " ujarnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan penadah kabel listrik hasil curian.
"Lalu dilakukan pengembangan ke tempat penjualan hasil curian dan mengamankan pembeli atau penadahnya, " tutur Agung
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"A bertugas memotong kabel yang terpasang di travo menggunakan gunting pemotong, lalu BA yang memotong-motong kabel curian kemudian mengupas kulitnya. Sedangkan GU yang mengantar ke lokasi pencurian, " bebernya.
Menurut Agung, motif pelaku melakukan aksinya agar mendapat keuntungan dari penjualan kabel listrik hasil curian.
"Untuk mendapat keuntungan, dengan cara pelaku menjual tembaga kabel milik PLN yang dicuri, " jelasnya.
Diketahui, aksi pencurian kabel listrik yang dilakukan ketiga pelaku di daerah ini terjadi pada empat lokasi berbeda. Adapun kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai 92 juta rupiah.
"Ada empat tkp (tempat kejadian peristiwa), total kerugian sebanyak 92 juta rupiah, " tandas Agung.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP.
"Tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, " pungkas Agung. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman