Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Petani Menipu Modus Jual Kerbau Ditangkap Polisi di Mamasa, Uangnya untuk Bayar Utang-Beli Perabot

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 26 Juli 2023 19:21 WITA 1,524 tayangan 2 menit baca
Petani Menipu Modus Jual Kerbau Ditangkap Polisi di Mamasa, Uangnya untuk Bayar Utang-Beli Perabot
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMASA,- Petani berinisial MA (48 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi usai menipu warga dengan modus menjual kerbau di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Aksi penipuan dilakukan lantaran pelaku butuh uang untuk bayar utang dan membeli perabot rumah tanga. “Dari keterangan pelaku (uang hasil penipuan) sebagian sudah digunakan untuk membayar utang-utangnya dia, sebagian juga dipakai untuk membeli perabot rumah tangga,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Frenklin kepada wartawan, Rabu (26/07/2023). Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Mamasa, sekira pukul 13:00 Wita, di Desa Limbadebata, Kecamatan Bambang, Rabu (26/07). Laporan tindak penipuan ini diterima polisi pada Minggu (23/07). “Jadi dasar kami melakukan (penangkapan) adanya laporan yang dibuat saudara Daud tertanggal 23 Juli,” ungkap Jhon. Lebih lanjut Jhon mengungkapkan, tindak penipuan bermula ketika pelaku dan korban bernama Daud, warga Kecamatan Sumarorong, menjalin komunikasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/07). Pelaku menawarkan seekor kerbau seharga 18 juta kepada korban. “Korban ditawari satu ekor kerbau yang akan dijual (pelaku). Oleh pelaku ini, dia menawarkan akan menjual satu ekor kerbau seharga 18 juta, mungkin pada saat itu karena dia merasa dapat mempengaruhi calon pembeli ini, dari satu itu kembali dia menawarkan menjadi dua ekor,” ujarnya. Setelah tercapai kesepakatan, korban akhirnya mentransfer uang sebanyak 18 juta rupiah ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Dengan perjanjian pelaku akan langsung mengantar kerbau tersebut kepada korban. “Namun setelah beberapa hari menunggu, pelaku tidak kunjung datang (mengantar kerbau), dan nomor handphone milik pelaku juga tidak bisa lagi dihubungi. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa ini,” beber Jhon. Jhon mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku setelah menelusuri asal nomor rekening yang diberikan kepada korban. Setelah dicek, pelaku ternyata tidak memiliki kerbau untuk dijual. “Kami dapat petunjuk uang itu ditransfer kepada salah seorang pemilik BRI Link di kecamatan Mambi, dari situ kami peroleh informasi akhinya kami kejar melalui proses lidik berkelanjutan, akhirnya pelaku berhasil kami temukan,” bebernya. Menurut Jhon, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku tidak terlibat dalam kasus penipuan lain. “Kami tetap akan melakukan penyelidkan lebih lanjut, kami juga masih belum percaya apalah pelaku baru kali ini melakukan aksi seperti itu, kami masih dalami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat MA menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Jhon. (thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman