Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Petani di Mamasa Dibekuk Polisi karena Cabuli Adik Iparnya

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 11 Februari 2023 19:38 WITA 353 tayangan 2 menit baca
Petani di Mamasa Dibekuk Polisi karena Cabuli Adik Iparnya
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMASA,- Petani berinisial Z (42 tahun) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya inisial M (20 tahun). Pelaku diketahui nekat meraba organ kewanitaan korban. “Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba payudara dan kemaluan korban,”kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Harming kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (11/02/2023). Terungkapnya peristiwa pelecehan ini, berawal dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Mamasa, Kamis (09/02). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku sekira 22:30 WITA, di rumah kerabatnya, di Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Kamis malam (09/02). “Setelah personil mendapatkan informasi, langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya,”ungkap Hamring. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari korban dan pelaku, terungkap tindak pelecehan ini telah terjadi berulang kali, sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. “Menurut pengakuan korban bahwa sejak SMP (dicabuli) dan tersangka Z sudah 5 kali melakukan pencabulan dengan cara meraba dan memegang payudara dan kemaluan korban,”terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Mamasa Aipda Arman menyebut, lokasi pelecehan seksual terhadap korban terjadi pada sejumlah tempat. “Dilakukan pada beberapa tempat di kampungnya, di rumahnya, rumah keluarganya, saat sepi,”ujar Arman melalui sambungan telepon, Sabtu (11/02/2023). Arman menduga, tindak pelecehan ini baru disampaikan korban kepada keluarganya, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. “Mungkin selama ini tidak dilaporkan karena korban masih berpikir dia (pelaku) adalah kakak iparnya, karena sudah tidak tahan akhirnya baru dilaporkan,”tuturnya. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa. Dia dijerat polisi menggunakan pasal 289 KUHP. “Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tutup Arman. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman