Penjual Bakso Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah Tuna Rungu di Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 18 September 2023 18:03 WITA
575 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Firman (22 tahun) diamankan polisi usai dilaporkan mencabuli bocah penderita tuna rungu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku yang berprofesi sebagai penjual bakso mencabuli korban yang baru berusia 7 tahun ketika didapati duduk sendiri di depan toilet umum.
"Awalnya ini pelaku buang air kecil di toilet umum, muncul niat jahat melakukan asusila setelah melihat korban duduk di luar toilet," kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, IPDA Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (18/09/2023).
Iwan mengungkapkan, tindak pencabulan ini terjadi sekira pukul 12:00 Wita, pada salah satu toilet umum di Kecamatan Polewali, Selasa (12/09). Pelaku memaksa mencium pipi dan bibir korban
"Korban ditarik di sekitar toilet lalu diciumi pipi kiri dan kanan juga bibirnya," ujarnya.
Tindak pencabulan ini terungkap setelah warga disekitar lokasi kejadian mendengar suara tangisan histeris korban.
"Korban yang tuna rungu seketika itu juga histeris menangis, sehingga di dengar oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Seketika itu pelaku diamankan warga," jelas Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pelaku merupakan penjual bakso yang berasal dari Maros, Sulsel. Sejak beberapa hari terakhir pelaku tinggal dan berjualan bakso di pasar malam sekitar lokasi kejadian.
"Yang dari Maros ini (pelaku), kan dia datang di lokasi pasar malam, aktivitas sehari-harinya menjual bakso menginap di situ di tenda," bebernya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 82
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Iwan. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.