Pemuda di Polman Ditangkap usai Lecehkan Wanita, Berdalih Gegara Tidak Diberi Nomor HP
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 20 Desember 2023 17:39 WITA
1,097 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Pemuda berinisial FA(19) ditangkap lantaran nekat meremas dada perempuan inisial NU (24) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku sempat berdalih nekat berbuat cabul lantaran kesal kepada korban yang menolak memberikan nomor Handphone (HP).
"Terduga pelaku pengakuannya minta nomor, tapi korban mengatakan tidak (membantah pengakuan pelaku)," kata Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Tindak pelecehan seksual ini terjadi jalan desa di Kecamatan Mapilli, Kamis malam (15/12), sekitar pukul 22.30 Wita.
Mulyono menuturkan kronologis kejadian, bermula ketika korban dalam perjalanan pulang menuju rumahnya menggunakan sepeda motor. Awalnya pelaku membuntuti korban, lalu mendahului saat melewati jalan rusak.
"Korban saat itu mau pulang ke rumahnya, dia bekerja di salah satu toko. Dalam perjalanan dia merasa diikuti oleh sepeda motor, karena di depannya ada jalan rusak dia melambat dan didahului oleh terduga pelaku," ungkapnya.
"Terduga pelaku kemudian berhenti dan bersembunyi di pinggir jalan. Ketika korban melambatkan motornya, pelaku kemudian berlari dari menarik dada (korban), sehingga korban terkejut dan sempat berteriak minta tolong," sambung Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan. Mereka lalu mengamankan pelaku yang ternyata merupakan warga setempat.
"Kemudian warga berdatangan dan dilihat ada terduga pelaku di situ kemudian sempat diamankan, karena ternyata mereka tinggal satu desa dan biasa saling berpapasan tetapi tidak saling kenal," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual ini diadukan korban ke polisi pada Jumat (15/12). Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (16/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melancarkan aksinya lantaran bernafsu melihat korban yang sudah cukup lama diperhatikan. Bahkan awalnya pelaku berniat memperkosa korban.
"Sebenarnya tujuannya dia akan menyetubuhi korban, namun ternyata korban memberikan perlawanan dan berteriak minta tolong, akhirnya niatnya tidak berhasil," beber Mulyono.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan.
"Ancamannya 9 tahun penjara," pungkas Mulyono. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.