Pelaku Pencurian di Mateng Dibekuk Polisi – BB Uang 338 Juta dan Emas Berhasil Diamankan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 28 September 2022 15:19 WITA
365 tayangan
1 menit baca
MAMUJU,- Pria berinisial ML (37 tahun) dibekuk personil Resmob Polresta Mamuju, Kabupaten Mamuju, lantaran terlibat kasus pencurian. Barang bukti (BB) uang hasil curian sebanyak Rp 338.700.000 juta yang disembunyikan pelaku di dalam jerigen, serta sejumlah emas berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, yang meminta bantuan kepada personil Sat Reskrim Polres Mamuju, untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Unit Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga mengetahui keberadaan pelaku,”ungkap Kombes Pol Iskandar dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (28/09/2022).
Menurut Iskandar, pelaku dibekuk polisi di Jalan Kepala Tujuh, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, sekira pukul 15:00 wita, Selasa (27/09). Saat itu pelaku sedang berada di tukang pangkas rambut.
“Sehingga personil langsung melakukan penangkapan serta pengembangan pencarian barang bukti,”terangnya.
Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp. 338.700.000,- yang disembunyikan didalam jerigen warna biru serta emas,”pungkas Iskandar. (rls/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.