Pedagang di Polman Nyamar Polwan Terancam Kurungan 2 Tahun
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 15 Agustus 2024 04:51 WITA
632 tayangan
1 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Wanita pedagang inisial MA (31) yang diamankan usai nyamar jadi Polwan (Polisi Wanita) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terancam kurungan penjara 2 tahun. Pelaku telah menyalahgunakan tanda kehormatan institusi kepolisian.
"(Pelanggaran) Dugaan yang ada menggunakan tanda kehormatan institusi kepolisian termasuk atribut-atribut, itukan tidak semua orang bisa melakukan itu," kata Kanit Resum Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).
Menurut Iwan, perbuatan MA melanggar pasal 228 KUHPidana.
"Jadi dia itu diduga melanggar pasal 228 KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun," ungkapnya.
Sementara KBO Satreksrim Polres Polman Ipda Irfan mengimbau warga melapor ke Polres Polman, jika ada pihak lain yang merasa dirugikan dengan perbuatan MA.
"Apabila ada pihak atau warga yang merasa dirugikan terkait masalah polwan gadungan diimbau segera melapor ke Polman Polman," tandasnya terpisah.
Diberitakan sebelumnya, wanita inisial MA (31) diamankan usai mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Mabes Polri, Senin (12/08) sekira pukul 13.00 WITA.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, nekat menyamar sebagai Polwan karena enggan usahanya disaingi orang lain.
"Dia mau memberi kesan kepada saingan usahanya bahwa dia seorang polisi sehingga tidak dapat diganggu, itu motivasinya sehingga mengaku sebagai polwan," kata Kanit Resume Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.