Operasi Yustisi Polsek Pamboang Tindak Pelanggar dengan Sanksi Hukuman Sosial
Penulis / Redaksi:
admin
Minggu, 22 November 2020 15:22 WITA
615 tayangan
1 menit baca
MAJENE- Kepolisian Resor Majene Sektor Pamboang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Operasi dilakukan jajaran polsek Pamboang bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jl. Trans Sulawesi tepatnya di depan kantor kecamatan Pamboang, Rabu (18/11/2020).
Warga yang ditemui melanggar protokol kesehatan kemudian diberikan Tindakan fisik (push up) serta diimbau agar mematuhi prokes yang dikeluarkan oleh pemerintah serta Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terpisah, Paur Humas Polres Majene Ipda Undur Maksun menambahkan, operasi tersebut dilakukan secara rutin setiap harinya mulai dari tingkat Polres dan hingga Polsek jajaran guna memutus mata rantai virus corona.
“Kegiatan ini akan terus gencar kami lakukan sebagai wujud keseriusan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” pungkas Ipda Undur.
Ada beberapa warga terjaring dalam operasi ini. Mereka mengaku kapok menerima sanksi yang diberikan aparat secara spontan.
"jujur saja, saya malu dilihat banyak orang menerima hukuman dari petugas," kata seorang warga. Dia berjanji tidak akan melanggar lagi. Terutama mengenakan masker kalau keluar rumah. (sur/red)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
