POLEWALI MANDAR,- Polisi menetapkan oknum Pimpinan Madrasah Tsanawiyah inisial AR (49 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sebagai tersangka pencabulan usai dilaporkan salah satu siswinya usia 13 tahun. Polisi mengaku masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban berbeda dan pelaku pencabulan lain di madrasah tersebut.
“Kita sudah lakukan gelar, kita tetapkan (AR) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Senin (25/09/2023).
Gusti membeberkan sejumlah alat bukti yang dimiliki polisi, untuk meningkatkan status AR menjadi tersangka pencabulan.
“Bukti-buktinya itu, satu ada keterangan dari korban, saksi-saksi juga ada. Termasuk baju yang digunakan oleh korban (saat kejadian),” ungkapnya.
Lebih lanjut Gusti mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban lain dan pelaku pencabulan berbeda di madrasah yang dipimpin tersangka AR.
“Korban lain masih kami mau dalami dulu, kita juga nanti cek keterangan dari korban, apakah mengetahui korban lain juga saksi-saksi apabila ada potensi korban lain. Segala kemungkinan ada (korban lain),” terangnya.
“Terduga pelaku mau kita dalami dulu, apa yang dilakukan, hal-hal yang dilakukan kepada korban,” sambungnya.
Menurut Gusti, terduga pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan merupakan orang terdekat tersangka AR.
“Yang potensi jadi terduga pelaku kita mau dalami dulu. (orang terdekat AR) iya,” pungkasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat polisi menggunakan UU pasal 82 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Gusti.
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AR (49) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mencabuli salah satu siswi yang berusia 13 tahun. Pelaku kini diamankan polisi usai nyaris diamuk massa.
Peristiwa itu terjadi di MTs yang berada di wilayah Kecamatan Campalagian pada Senin (18/09). Pencabulan bermula ketika pelaku mendapati pesan singkat korban dengan pacarnya.
"Dia melihat chat-chatan dari si korban. Itukan chat dengan pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Jumat (22/09/2023).
Gusti tidak menjelaskan lebih lanjut soal isi pesan chat yang dimaksud. Namun hal tersebut membuat terduga pelaku berhasrat untuk mencabuli korban.
"Berawal dari itu, sehingga si terduga pelaku ini berhasrat, ada keinginan (mencabuli)," ujar Gusti. (thaya)