Oknum Perwira Polisi di Polman Dijatuhi Sanksi PTDH karena Terlibat Narkoba
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 20 Oktober 2023 19:57 WITA
645 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Oknum perwira polisi berinisial IBM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Oknum polisi berpangkat Ipda itu dinyatakan bersalah karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Kita putuskan dalam sidang kode etiknya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat (20/10/2023)
Sidak kode etik terhadap Iptu IBM berlangsung di Aula Mapolres Polman, Jumat kemarin (10/10). Sidang tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara didampingi AKBP Harry Andreas.
Meski telah menjatuhkan sanksi, Budi menyebut jika IBM masih diberi hak untuk melakukan banding.
"Namun setelah itu dia masih memiliki hak untuk banding sebagai upaya hukum yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah satu anggotanya.
"Setiap oknum kita tangkap, kita peringatkan yang lain supaya efek jera ada, yang terbukti menggunakan, memakai, membeli, kita langsung laksanakan penyelidikan, kita tahan dan kita periksa dia," ungkap Agung.
Agung mengatakan, keterlibatan IBM dalam penyalahgunaan narkotika terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan polisi.
"Kita pengembangan dari masyarakat, dari cerita berita acara itulah menunjuk yang bersangkutan," bebernya.
Agung tidak menampik ketika ditanya wartawan adanya penunjukan tersebut karena sebelumnya IBM nyabu dengan warga.
"(Nyabu dengan masyarakat) Ya begitu," ujarnya singkat. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.