Ngaku Curi Motor di Tapango Untuk Pulang Kampung, Pria Asal Mateng Diringkus Polisi
Penulis / Redaksi:
admin
Minggu, 6 Desember 2020 15:34 WITA
765 tayangan
2 menit baca
TAPANGO, - Personil Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar, meringkus pria berinisial SN alias PL (36 tahun), warga Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
SN dikejar polisi, lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tapango, Rabu (25/11) lalu.
Saat diperiksa polisi, pelaku yang telah memiliki satu anak mengaku terpaksa mencuri, lantaran tidak punya uang untuk pulang ke rumahnya di Mamuju Tengah, “ Saya terpaksa pak, soalnya saya sudah tidak punya uang untuk pulang ke rumah. Saya dari rumah keluarga di Pinrang, kehabisan biaya. Ketemu seseorang yang mengajak saya mencuri, akhirnya saya ikuti. Motornya saya pakai pulang ke Mateng, “ dalih SN kepada polisi, Minggu (06/12/2020).
Kapolsek Tapango IPDA Taufiq Murawanto menjelaskan kronologis kejadian, bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah teman, “ Hanya selama lima menit saat berada di dalam rumah temannya, korban kaget saat keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya, “ kata Taufik kepada wartawan melalui pesan singkat.
Terungkapnya identitas pelaku, berkat informasi yang berhasil dihimpun polisi dari masyarakat, “ Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi masyarakat, dalam penangkapan tersebut kami dibackup Polsek Topoyo, Kabupaten Mateng, “ terang Taufik.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tapango IPDA Basrowi mengungkapkan, saat ditangkap korban sempat mencoba kabur, “ Korban sempat mencoba melarikan diri, namun bisa diamankan dan diantisipasi “ ungkap Basrowi di kantornya,
Basrowi menyebut, pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama, “ Yang sebelumnya termasuk seorang resedivis, pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang sama, “ pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor curian dengan nomor polisi DC 2941 GB sebagai barang bukti.
Untuk mengurangi terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor, polisi mengimbau warga, agar waspada dan selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.