CAMPALAGIAN,- Sudirman (42 tahun), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, hanya dapat tertunduk malu saat jalani pemeriksaan di Mapolsek Campalagian, Sabtu (28/12/19).
Pria lima anak, berprofesi sebagai penyadap nira, diamankan ke kantor polisi oleh warga, setelah diketahui menggagahi anak kandungnya berinisial SR (14 tahun). Peristiwa memilukan ini terjadi pada awal bulan agustus lalu, berulang kali terjadi, hingga mengakibatkan SR hamil.
Kepada polisi, Sudirman berdalih khilaf, tidak menduga wanita yang digagahi adalah anak kandungnya. Apalagi, selama ini SR mengaku, memang kerap tidur bersama istri dan kelima anaknya, “ Kejadiannya tengah malam, sekitar jam 12, dia tidak melawan saat celananya saya buka, makanya saya berfikir dia itu adalah istriku, setelah melakukan perbuatan tersebut, saya baru menyadari kalau ternyata itu bukan istri melainkan anak saya sendiri, setelah itu saya langsung minta maaf “ aku Sudirman kepada polisi.
Terungkapnya perbuatan Sudirman terhadap anak kandungnya, berawal dari desas-desus di masyarakat, hingga mengundang perhatian aparat desa setempat. Untuk membuktikan kabar tersebut, pemerintah berinisiaf memanggil bidan desa, melakukan pemeriksaan terhadap SR, hingga dinyatakan positif hamil, dengan usia kandungan sudah beberapa bulan,
“ Makanya saya mengambil inisitif untuk mendatangi rumah Sudirman dan menanyakan masalah kehamilan anaknya, awalnya Sudirman membantah, setelah didesak, dia akhirnya mengakui perbuatannya “ ujar salah seorang aparat desa, Herman, di Mapolsek Campalagian.
Kanit Binmas Polsek Campalagian, Bripka Sulasman mengatakan, Polisi telah menerima laporan korban, dan diarahkan untuk melakukan visum, “ Korbannya sendiri telah mendatangi mapolsek untuk memberikan laporan, tadi sudah diarahkan untuk melakukan visum di Puskesmas “ katanya kepada wartawan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Sudirman kini diamankan di Mapolsek Campalagian. (Thaya)