Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Mencuri di Polman, Wanita Asal Parepare Dibekuk Saat Berada di Truk

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 13 Oktober 2020 16:18 WITA 629 tayangan 2 menit baca
Mencuri di Polman, Wanita Asal Parepare Dibekuk Saat Berada di Truk
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI,- Seorang wanita berinisial JU (43 Tahun), dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polman bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Parepare, lantaran melakukan aksi pencurian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), beberapa waktu lalu. Tersangka yang berasal dari Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kotamadya Parepare, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi, saat berada di Terminal Soreang, Parepare, Senin dini hari (12/10) kemarin. “ Awalnya personil mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah diketahui identitasnya, sedang berada di Kodya Parepare, sehingga personil melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berkoordinasi dengan personil Polres Parepare “, kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, kepada wartawan, Selasa (13/10/2020). “ Setelah melakukan pengecekan, terduga pelaku diketahui sedang berada di terminal soreang, dan didapati sedang duduk di atas mobil truk, sehingga personil gabungan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan “, sambung Isnaini. Lanjut kata Isnaini, saat diperiksa polisi, tersangka yang diketahui merupakan residivis, mengakui perbuatannya telah dilakukan berulang kali. “ Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sesuai laporan. Tersangka merupakan residivis , tercatat telah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama “, pungkasnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang diantaranya, 1 unit telepon genggam, 2 buah sarung, 1 buah jilbab, serta 1 buah tas perempuan. Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka kini diamankan di Mapolres Polewali Mandar. Dia dijerat polisi menggunakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman