POLEWALI,- Polres Polewali Mandar melalui Personil Gaungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam), meringkus salah satu pelaku penjambretan yang meresahkan warga di daerah ini,
Tersangka berinisial IR (40 tahun), warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Tersangka diringkus polisi tanpa memberikan perlawanan, Rabu kemarin (11/12/19), sekira pukul 16:00 Wita, saat berada di Jalan Andi Pansinrini, Desa Tonyaman.
“ Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi tentang pelaku pencurian terdsebut, kemudian setelah dipastikan keberadaan pelaku, personil kabungan langsung menyergap dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan “ jelas Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Syaiful Isnaini SE,SIK, kepada wartawan, Kamis (12/12/19).
“ Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya “ sambung Isnaini.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 Unit Sepeda Motor SATRIA FU 150 dengan nomor polisi DW 4257 AU, 1 Unit Hondpone Nokia 105 warna Biru, 1 Gelang Emas 10 Gram serta uang tunai sebanyak Rp. 1.470.000.- ( satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ).

“ Berdasarkan informasi pihak keluarga, tersangka diketahui sebagai mantan Anggota Polri yang di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) karena mengalami gangguan jiwa “ pungkas Isnaini.
Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang disita polisi diamankan ke Mapolres Polewali Mandar. (Thaya)