Kronologi Remaja 17 Tahun Parangi Leher IRT di Polman Gegara Melawan Ketika Hendak Dicabuli
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 17 Mei 2025 10:17 WITA
260 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Remaja berusia 17 tahun berinisial R diamankan polisi karena memarangi leher perempuan paruh baya bernama Hari (59) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku panik korban berikan perlawanan ketika hendak dicabuli.
“Dia (pelaku) berusaha mencabuli korban, namun korban menolak dan berusaha melawan, sehingga terduga pelaku panik kemudian menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (17/05/2025).
Tindak penganiayaan itu terjadi di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, Kamis (15/05) sekira pukul 15.00 WITA. Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan penjual keperluan rumah tangga awalnya mampir di rumah korban dengan maksud menanyakan alamat seorang nasabah.
“Dia (pelaku) pada bagian penagihan, kemudian ada orang yang dia cari (nasabah) yang beralamatkan di sana (tkp). Mampirlah bertanya ke rumah korban,” ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, korban lalu mempersilakan pelaku naik ke rumahnya dan disuguhi teh. Hasrat melakukan pencabulan timbul lantaran secara tidak sengaja pelaku melihat bagian dada korban saat menyuguhkan teh.
“Pada saat ibu ini beraktifitas, mungkin pada saat menyuguhi teh kelihatan dadanya sedikit, muncullah nafsu. Di situ dia mau melakukan pelecehan, ibu ini melawan,” terangnya.
Menurut Budi, korban sebelum diparangi sempat dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku. Karena korban terus berikan perlawanan meski sudah terluka, pelaku yang takut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Saat si ibu melawan, potongan kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban terlepas. Karena ada parang, dia parangi lehernya korban hingga menimbulkan luka terbuka,” terangnya.
“Ibu ini masih melawan, akhirnya dia (pelaku) melarikan diri menggunakan motornya karena sudah takut,” sambung Budi.
Budi mengatakan, keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diketahui berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama seluruh personel di lapangan. Pelaku tertangkap dalam pelariannya di Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat dini hari (16/05) sekira pukul 03.00 WITA.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta barang bukti sebilah parang panjang berukuran sekitar 50 cetimeter,” ucapnya.
Dia memastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dia mengimbau warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat," pungkas Budi. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.