Kronologi Kakek 62 Tahun Lecehkan Bocah 13 Tahun di Polman Modus Pengobatan
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 11 Mei 2023 20:29 WITA
495 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Kakek berinisial T (62 tahun) diamankan polisi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan melecehkan bocah berusia 13 tahun dengan cara meraba organ intimnya. Korban awalnya mendatangi rumah pelaku dengan harapan penyakitnya dapat disembuhkan.
“Jadi awalnya itu korban mendatangi rumah pelaku didampingi orang tuanya. Korban minta tolong diobati karena sakit, ” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (11/05/2023).
Lanjut kata Mulyono, setelah mendatangi rumah pelaku pada Selasa (02/05), korban diminta datang kembali keesokan harinya lantaran akan diberi air obat untuk mengobati penyakit deritanya.
“Keesokan harinya korban kembali ke rumah pelaku seorang diri karena rumahnya berdekatan, dengan maksud untuk mengambil air obat yang dibuat oleh pelaku,” ungkap Mulyono.
Peristiwa pelecehan baru terjadi ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk kedua kalinya, Rabu pagi (03/05). Pelaku yang tinggal pada salah satu wilayah di Kecamatan Alu, diketahui sempat menyampaikan kepada korban terkait metode penyembuhan penyakit yang akan dilakukannya.
“Korban pulang menangis di rumahnya, lalu mengadu kepada orang tuanya jika organ intimnya diraba oleh pelaku. Pelaku mengatakan jika memang begitu kalau berobat ke dia supaya sembuh,” terang Mulyono.
Mulyono mengungkapkan, korban sempat menolak metode pengobatan pelaku. Namun pelaku tetap meraba korban.
“Diraba, tapi korban menolak. Pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban,” ujarnya.
Menurut Mulyono, selama ini pelaku memang dikenal sebagai dukun di kampungnya. Metode pengobatannya berbeda-beda, tergantung penyakit yang akan disembuhkan.
“Bapak (pelaku) ini selama di kampungnya memang suka mengobati orang, metodenya berbeda-beda, menurutnya tergantung apa sakitnya,” bebernya.
Diakui Mulyono, kasus pelecehan ini baru dilaporkan ke Polres Polman, Selasa (09/05). Mulyono mengaku belum bisa memastikan, apakah ada korban lain dalam kasus pelecehan ini.
“Selama ini belum ada pengaduan, baru ini. Tapi si bapak (pelaku) ini mengaku sering mengobati dengan cara bervariasi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.