Korupsi Dana Desa di Pasangkayu, Polisi Tersangkakan Mantan Kades dan Anaknya
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 10 Mei 2022 20:55 WITA
405 tayangan
2 menit baca
PASANGKAYU,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, mengamankan salah satu mantan kepala desa di daerah ini, beserta seorang anaknya, lantaran melakukan korupsi dana desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar 704.694.310 rupiah, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sang mantan kepala desa berinisial IK dan anaknya berinisial LI, dihadirkan polisi saat menggelar press release di ruangan media center humas Polres Pasangkayu, Selasa siang (10/5), sekira pukul 10:00 wita.
"Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, "kata Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K M.Si, kepada awak media, Senin (10/5/2022).
Menurut Eduard, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan tersangka, berlangsung dari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Disebutkan bahwa motif penyalahgunaan dana desa tersebut, untuk keperluan pribadi.
"Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,"ungkapnya.
Dijelaskan Edward, bahwa dalam tindak pidana penyalahgunaan dana desa ini, LI selaku anak dari IK, berperan sebagai rekanan tim pelaksanaan kegiatan desa.
"Jadi tersangka inisial LI adalah anak kandung dari Kades Benggaulu (IK). Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,"tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH, mengatakan, kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 4 Februari 2022 lalu. Pentapan tersangka baru dirilis pada Senin siang. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.