Keseringan Nonton Film “Dewasa”, pemicu pemuda di Campalagian Cabuli Tetangga
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 3 Januari 2019 16:53 WITA
2,642 tayangan
2 menit baca
CAMPALAGIAN,- Pemeriksaan terhadap Iwan (22 tahun), pemuda asal Desa Lagi-Agi, Kec.Campalagian, Kab.Polman, yang terpaksa diamankan lantaran tega mencabuli gadis cilik berusia enam tahun, terus dilakukan penyidik kepolisian Polsek Campalagian.
Setelah diamankan pada Rabu sore kemarin (02/01/19), pemeriksaan terhadap pelaku kembali dilakukan polisi pada Kamis siang (03/01/19). Selain pelaku, Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, untuk mengungkap penyebab dan kronologis, praktek pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umum ini.
Kepada penyidik kepolisian, Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan mengaku tega mencabuli anak tetangganya, lantaran terdorong hasrat usai menyasikan film porno “ saya khilaf karena tidak tahan usai menononton film porno “ ujar Iwan sembari tertunduk malu.
Diakui Iwan, kebiasaan menyaksikan film porno ini sudah dilakukan sejak lama, yang kembali dilakukan jelang malam pergantian tahun “ memang dari dulu suka nonton film begituan pak, sama teman-teman yang ada filmnya, terakhir pas malam tahun baru, sejak saat itu saya mulai tidak tahan karena sering kepikiran “ lanjut Iwan menambahkan.
Dari keterangan Polisi, praktek pencabulan yang dilakukan pelaku berlangsung di rumah korban pada Selasa sore (01/01/19) “ pelaku memang biasa ke rumah korban, waktu itu orang tua korban sedang berada di dapur, lantaran merasa tidak ada yang memperhatikan, pelaku kemudian memangil korban kemudian melakukan perbuatan bejatnya “ ungkap Kanit Reskrim Polsek Campalagian, Bripka Sahar.
Perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah ibu korban yang berada di dapur curiga mendengar tangisan korban yang dianggap sedang bermain “ saat dicek, ibu korban kaget mendapati anaknya dipangku oleh pelaku, dengan jari tangan yang dimasukkan ke dalam kemaluan korban “ lanjut alumni Dikmaba Polri tahun 2002 ini.
Pasca mendapati perbuatan bejat pelaku, ibu korban langsung mendatangi Polsek Campalagian, melaporkan peristiwa memilukan yang dialami anaknya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Iwan kini diamankan di Polsek Campalagian. Iwan dijerat Polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.