Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kepala Desa Sugihwaras Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu di Polman, Terancam 6 Bulan Penjara

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 24 Oktober 2024 18:23 WITA 683 tayangan 2 menit baca
Kepala Desa Sugihwaras Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu di Polman, Terancam 6 Bulan Penjara
Foto ilustrasi / Dokumentasi Politik - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Oknum Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilahan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan jalan santai yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan peserta Pilkada. Warsito ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman, Rabu (23/10) kemarin. “Pidana yang diduga disangkakan kepada oknum salah satu kepala desa itu, bahwa beliau selaku kepala desa melakukan tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman 2024,” kata penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). Lebih lanjut Iwan membeberkan tindakan yang dilakukan Warsito hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain dianggap memfasilitasi kegiatan kampanye yang dikemas dalam kegiatan jalan santai, Warsito juga diduga telah mendanai kegiatan yang melibatkan salah satu paslon. “Bahwa pertama di situ (jalan santai) ada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon, kedua beliau menginisiasi dan membentuk panitia gerak jalan santai, kemudian dugaan awal awal beliau mendanai sebagian dari kegiatan itu,” ungkapnya. Iwan menuturkan, berkas penanganan kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan Warsito akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Jumat (25/10) besok. “Rencana besok berkasnya akan kami tahap satu, kami limpahkan ke JPU,” ujar Iwan. Atas perbuatannya, Iwan menyebut Warsito terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda maksimal 6 juta rupiah. "Sesuai dengan pasal 188 junto pasal 171 tentang pemilihan, maksimal hukuman enam tahun penjara," pungkasnya. Mewakili sentra Gakkumdu Polman, Iwan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sugihwaras Warsito diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Polman), usai diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Polman dalam kegiatan jalan santai di desanya. “Diduga kades ini mengkampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan santai itu ada spanduk paslon,” kata koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman. (run/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman