Kejari Mamasa Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,8 Gram
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 7 September 2023 19:00 WITA
425 tayangan
1 menit baca
MAMASA,- Kejaksaan Negeri Mamasa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,8 gram. Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut dimusnkah beradasarkan putusan hukum tetap (incrach),” kata Kejari Mamasa, Musa kepada wartawan, Kamis (07/09/2023).
Proses pemusnahan berlangsung sekira pukul 10:00 Wita, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (07/09). Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih.
Musa menyebut, barang bukti sabu berasal dari 11 kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2023.
"Barang bukti itu dari 11 kasus tindak pidana sejak Tahun 2020 hingga 2023,” ujarnya.
Selain sabu, Kejaksaan Negeri Mamasa juga memusnahkan barang bukti lain. Seperti alat hisap (bong) dan pipet kaca (pireks).
Ada pula 12 lembar celana, 6 lembar pakaian dalam, 2 lembar sarung dan 2 lembar jaket yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sebuah handphone dipukul hingga hancur. (saldy/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.