Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kantor Pertanahan Polman Digeruduk Puluhan Warga Tuntut Sertifikat Tanah

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 31 Juli 2023 14:50 WITA 567 tayangan 2 menit baca
Kantor Pertanahan Polman Digeruduk Puluhan Warga Tuntut Sertifikat Tanah
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Puluhan warga Desa Parappe mengeruduk kantor Pertanahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Warga mengaku kesal lantaran merasa dipermainkan atas pengurusan sertifikat tanah yang telah mereka ajukan. Dalam rekaman video pendek yang diterima wartawan, Senin (31/07), memperlihatkan puluhan warga meringsek masuk ke ruang pelayanan kantor pertanahan. Sejumlah warga juga tampak emosi hingga menimbulkan ketegangan. “Dari mulai kami mendaftar di sini kami sudah mulai agak dipermainkan, kami menanggapi itu seperti ada oknum yang bermain di dalam,” kata salah satu perwakilan warga, Haris kepada wartawan, Senin (31/07/2023). Menurut Haris, berkas pengurusan sertifikat tanah telah diajukan ke pihak pertanahan sejak akhir bulan Mei kemarin. Namun hingga saat ini, mereka tidak mendapat kabar terkait perkembangan berkas yang mereka ajukan. “Karena berkas yang kami masukkan pertama tidak tahu dikemanakan, kami kembali mencari informasi tidak dikasih sama sekali, tidak ada alasan itu yang membuat masyarakat menjadi geram karena kami merasa tidak dilayani, “ jelasnya. Diketahui, letak tanah yang hendak disertifikatkan warga berada di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian. Setidaknya ada 37 warga setempat mengajukan berkas pengurusan sertifikat atas tanah yang dimanfaatkan sebagai lahan perumahan dan pertanian dan telah mendapat putusan pengadilan. “Yang pernah digugat tapi sudah selesai di pengadilan sudah ada putusan, ada persawahan di belakang rumah terus di pinggir jalan ada perumahan,” bebernya. Sementara kepala kantor Pertanahan Polewali Mandar, Syaifuddin mengungkapkan alasan sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat tanah sesuai tuntutan warga, karena statusnya masih sengketa. “Jadi tanahnya ini rupanya tanah yang bersengketa, sudah pernah digugat di pengadilan. Itu ada putusan pada tahun 2021, tetapi status masih NO. Masih ada peluang pihak yang merasa pemilik untuk menggugat,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. Diakui Syaifuddin, proses pemberkasan atas sertifikat tanah yang diajukan oleh warga awalnya telah dimulai. Namun dihentikan setelah mendapat sanggahan dari pihak lain yang merasa sebagai pemilik tanah tersebut. “Sekarang ini sementara dalam tahap proses pemberkasan, tetapi masuk lagi sanggahannya pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah,” ungkapnya. “Kita harus menerbitkannya (sertifikat) dalam kondisi clear, tidak ada masalah, jadi kita tunda dulu,” sambung Syaifuddin. Syaifuddin mengungkapkan, penerbitan sertifikat tanah yang dituntut warga akan segera dilakukan, jika seluruh proses hukum atas status tanah yang dipersengketakan telah selesai. “Kita kan namanya ada sanggahan tentu harus kita perhatikan juga, namanya penerbitan tentu harus clean and clear, jangan ada sengketanya,”  pungkasnya. (thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman