Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kakek 61 Tahun Dilaporkan Coba Perkosa Perempuan 58 Tahun di Mamasa Ditangkap

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 20 Desember 2023 18:25 WITA 1,168 tayangan 2 menit baca
Kakek 61 Tahun Dilaporkan Coba Perkosa Perempuan 58 Tahun di Mamasa Ditangkap
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMASA,- Pria berinisial DT (61) diamankan polisi usai dilaporkan mencoba memperkosa perempuan inisial Y (58) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Percobaan perkosaan ini terjadi lantaran pelaku dalam pengaruh minuman keras. “Sesuai hasil pemeriksaan kepada pelaku, dia katanya dalam pengaruh minuman, sehingga bernafsu begitu,” kata KBO Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Frenklin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (20/12/2023). Diketahui, percobaan perkosaan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Pana, Selasa (10/10). Bermula ketika pelaku mampir ke rumah korban dengan maksud ingin membeli minuman tradisional jenis Ballo.  “Pelaku mampir di rumah korban, pada saat itu korban sendiri di rumah. Pelaku tahu kalau suami korban biasa jual minuman ballo,” ujar Ipda Jhon. Saat korban masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari ballo, pelaku mengikuti dan langsung mendekapnya dari arah belakang. “Saat korban berjalan ke dapur diikuti oleh pelaku. Si korban menyampaikan bahwa ballo habis. Kemudian korban hendak menyalakan api di dapur, sementara membakar, dipeluklah di nenek (korban) dari belakang oleh pelaku,” beber Ipda Jhon. Dia mengatakan, pelaku sempat berupaya melepas pakaian dan menutup mulut korban. Pelaku lalu kabur setelah korban berhasil melepaskan diri kemudian meminta pertolongan. “Si pelaku berusaha melepas pakaian (korban), korban sempat terlepas, kedua kalinya pelaku masih mencoba, sempat ditutup mulut si korban. Korban meronta dan berteriak, karena takut pelaku meninggalkan lokasi,” ungkapnya. Lebih lanjut Ipda Jhon mengungkapkan, kasus percobaan perkosaan ini baru dilaporkan ke polisi, Selasa (7/12). Kasus sempat hendak diselesaikan secara adat. “Berjalan dua minggu setelah kasus itu, mereka upayakan penyelasaian kampung, kearifkan lokal, tapi ternyata satu pihak tidak terima. Pihak keluarga korban,” katanya. Pelaku diamankan polisi, Senin (18/12). Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka percobaan perkosaan, Selasa (19/12). “Atas dasar itu, ditambah keterangan terduga pelaku, kami sepakat meningkatkan kasus ini ke penyidikan selanjutnya menjadikan DT sebagai tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan,” beber Ipda Jhon. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 285 KUHP, tentang perkosaan. “Kalau pidana pokok di 285 akan dikurangi sepertiga kalau percobaan, kalau ancaman 12 tahun itu akan dikurangi sepertiga nantinya, itu ketentuan yang diatur dalam KUHP, 6-8 tahun. Itukan nantinya putusan dari pengadilan, ancaman hukuman seperti itu,” pungkas Ipda Jhon. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman