Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kades Sugihwaras Polman Terbukti Langgar Pidana Pilkada Dijebloskan ke Lapas

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 2 Desember 2024 18:38 WITA 730 tayangan 2 menit baca
Kades Sugihwaras Polman Terbukti Langgar Pidana Pilkada Dijebloskan ke Lapas
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Kepala Desa (Kades) Sugihwaras bernama Warsito dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), usai terbukti melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pengadilan Tinggi Sulbar memperberat hukuman Warsito menjadi 3 bulan penjara setelah Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan banding. “Kalau hasil banding ini, tuntutan kami kan 2 bulan masuk penjara. Tapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, memutuskan 3 bulan. Alhamdulillah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum,” kata JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar kepada wartawan, Senin (02/12/2024). Warsito dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIB Polewali di Kecamatan Polewali, Senin (02/12). Selain divonis penjara 3 tahun, Warsito juga membayar denda pengganti tambahan kurungan sebesar Rp 3 juta. “Hari ini kami sudah melakukan eksekusi terhadap perkara undang-undang pemilihan, yaitu kepala desa Sugihwaras atas nama saudara Warsito,” ujar Juanda. “Kalau denda dibayar sebesar 3 juta. Tadi kami sudah menyetor ke Bank untuk tiga jutanya, untuk dendanya dibayar sehingga subsidernya tidak perlu dijalani,” sambung Juanda. Dia menegaskan, banding merupakan upaya hukum terakhir sehingga terdakwa tidak dapat mengajukan kasasi atau upaya untuk meloloskan diri dari kurungan penjara. “Sesuai dengan undang-undang pemilihan, upaya hukum banding merupakan upaya hukum akhir. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum kasasi atau segala macam,” pungkas Juanda. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras bernama Warsito terbukti melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Dia dijatuhi hukuman penjara 2 bulan bersyarat dan denda Rp 1 juta. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Jusdi Purmawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (14/11). Majelis hakim menyatakan Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana selaku kepala desa sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Saudara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dijatuhi pidana selama 2 bulan dan denda satu juta," kata Jusdi. Meski demikian, Jusdi menerangkan jika putusan pidana tersebut tidak mesti dijalani. Sebab Warsito menjalani masa percobaan selama setahun. "Akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani, karena saudara dijatuhi pidana bersyarat atau masa percobaan selama satu tahun," terangnya. (thaya).
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman