Imbas Longsor Putus Jalan, Pemkab Polman Segera Rintis Akses Baru Menuju Dusun Pummossi di Desa Sumarrang
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 20 Maret 2025 17:14 WITA
522 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan merintis jalan baru sepanjang 300 meter menuju Dusun Pummossi di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian. Perintisan jalan tersebut imbas terjadinya tanah longsor yang memutus akses jalan menuju dusun tersebut.
“Saat ini penanganan di lapangan, rencananya akan merintis jalan baru sepanjang 300 meter," kata Plt Kalaksa BPBD Polman, Muhammad Faisal kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/03/2025).
Menurut Faizal, rencana perintisan jalan baru itu sesuai dengan kesepakatan warga setempat. Dia menyebut pemerintah desa bersama warga setempat sedang mengupayakan pembebasan lahan yang akan manfaatkan untuk perintisan jalan.
“Sekarang pemerintah desa dengan masyarakat berupaya untuk membebaskan lahan untuk memidahkan lokasi jalan itu. Lokasinya digeser,” ungkapnya.
Diakui Faizal, longsor yang memutus akses jalan menuju Dusun Pummossi menyebabkan warga setempat kesulitan beraktifitas. Akses jalan lain yang dapat dilalui warga harus ditempuh dengan melewati jarak yang cukup jauh.
“Dengan adanya jalan putus itu, masyarakat untuk ke kota agak susah, aktivitas mereka terganggu,” ujarnya.
Faizal juga menyebut perintisan jalan baru itu akan dikerjakan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman.
Diberitakan sebelumnya, akses jalan putus akibat tanah longsor di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Sabtu (15/03). Putusnya jalan tersebut mengakibatkan warga di Dusun Pummossi terisolir.
“Tidak ada korban jiwa. Kurang lebih 150 jiwa terisolir di sana (Dusun Pummossi),” kata Kepala Desa Sumarrang, Sudirman.
Terkait itu, Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud telah menetapkan status keadaan darurat bencana alam tanah longsor di Desa Sumarrang.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.3.3.2/114/2025.
Dalam surat keputusan disebutkan, status keadaan darurat bencana alam tanah longsor tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 28 Maret 2025. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.