CAMPALAGIAN,- Upaya jajaran kepolisian Mapolsek Campalagian, memberantas berbagi jenis praktek perjudian di daerah ini , terus dilakukan.
Sedikitnya dua warga, masing-masing berinisial UD (35 tahun), warga Desa Botto dan IS (15 tahun), warga Desa Katumbangan, diamankan ke kantor polisi, setelah terjaring petugas yang melakukan penggrebekan arena judi jangkrik di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Senin kemarin (09/12/19).
Keduanya diketahui sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil tertangkap setelah terlibat kejar-kejaran dengan polisi.
Kendati berdalih hanya sekedar menonton di lokasi aduan jangkrik, tersangka UD mengaku ikut memasang taruhan judi senilai lima ribu rupiah, “ Taruhannya kecil pak, cuman lima ribu saja, sudah hampir satu bulan main, saya juga tidak lari pak karena lutut saya sakit “ kilah UD saat diperiksa penyidik kepolisian, Selasa (10/12/19).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Campalagian IPTU Mustakim yang memimpin penggrebekan, mengaku telah lama menerima aduan dari warga, terkait maraknya praktek judi jangkrik di daerah ini, “ Kemarin kita baru mau perjelas lokasinya, tau-taunya, salah satu tempat yang kita lewati, ternyata menjadi lokasi arena judi aduan jangkrik tersebut. Kita langsung mengambil tindakan, sehinga ada dua warga yang berhasil diamankan, sementara lainnya berhasil melarikan diri “ jelas Kapolsek yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“ Penggrebekan judi adu jangkrik ini, merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas di Wilayah hukum Polsek Campalagian, “ pungkas Mustakim.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Campalagian. Polisi juga mengamankan puluhan ekor jangkrik aduan, sebagai barang bukti. (Thaya)