Edarkan Sabu, Pasutri di Pasangkayu Diringkus Polisi
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 1 Maret 2021 14:52 WITA
522 tayangan
2 menit baca
PASANGKAYU,- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA (28 Tahun) dan EN (30 Tahun) asal Kabupaten Pasangkayu, diamankan Personil Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar. Keduanya ditangkap, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis shabu.
Keterlibatan pasutri asal Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang ini terungkap, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika keduanya kerap menuju kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk menjemput barang haram jenis sabu, kemudian diedarkan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“ Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan pasutri ini dirumahnya yang berlokasi di Dusun Kasalai, “ kata Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (01/03/2021).
Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu ke dalam bola lampu. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku kerap berbagi tugas, “ Terkadang, lelaki HA yang menjual shabu kemudian hasil penjualan diserahkan pada istrinya, perempuan EN. Kadang pula perempuan EN yang sendiri melakukan penjualan saat suaminya tidak ada. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu ke dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas, “ terang Alpen.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, 2 unit handphone, uang tunai senilai 300 ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu, “ Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara, “ tutup Alpen. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.