Dua Pria Tepergok Bawa Sajam Tolak Eksekusi Lahan di Polman Ditetapkan Tersangka
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 23 Mei 2025 22:19 WITA
392 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Dua pria berinisial MS dan SU yang diamankan polisi saat aksi menolak eksekusi lahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara. Sebab, dalam aksi itu keduanya diketahui membawa senjata tajam.
“Terhadap perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam dengan terduga pelaku MS dan SU, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Polma AKP Budi Adi dalam keterangannya, Jumat (23/05/2025).
Tersangka MS dan SU dijerat polisi menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa senjata tajam.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Budi.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalgian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (22/05) diwarnai keributan. Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan hingga polisi terpaksa amankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator.
Massa sempat berupaya membelokade jalan dengan membakar belasan ban bekas hingga memasang bambu secara melintang.
Ketegangan mulai terjadi ketika upaya mediasi yang dilakukan polisi menemui jalan buntu. Sejumlah massa aksi yang diduga sebagai provokator langsung diamankan polisi.
Seorang warga dari pihak tergugat juga sempat mengamuk hingga akhirnya pingsan saat berupaya mengadang mobil taktis polisi yang bergerak menuju lokasi eksekusi.
Perlawanan yang diberikan massa pihak tergugat untuk menggagalkan proses eksekusi tidak berlangsung lama. Ratusan polisi yang dikerahkan melakukan pengamanan, berhasil mengawal Jurusita Pengadilan Negeri Polewali untuk membacakan putusan eksekusi di lokasi yang dipersengketakan.
“Bisa kami jelaskan, pada hari ini Polres Polman melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi, yaitu eksekusi terhadap sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan dan berhasil kita eksekusi pada hari ini. Alaat berat sedang melakukan pembongkaran,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Kamis (22/05/2025).
Pengamanann eksekusi yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No : 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol. Jo No : 14 / Pdt. G / 2006/ PN. Pol Jo 16 / Pdt.Bth / 203 / PN. Pol Jo 26 / Pdt / 2023 / Perkara perdata antara Nur Jarayah selaku pemohon eksekusi melawan Hasanuddin Pili termohon eksekusi.
Saat melakukan pengamanan polisi menemukan tumpukan batu, sejumlah senjata tajam juga belasan bom molotov, diduga akan digunakan menyerang polisi demi menggagalkan pembacaan putusan eksekusi. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.