DPRD Mamasa akan Gelar RDP terkait Unjuk Rasa Ratusan Guru Tuntut Tunjangan
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 17 Maret 2023 20:46 WITA
754 tayangan
2 menit baca
MAMASA,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa David Bamba Layuk, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa ratusan guru di daerah ini menuntut dana tunjangan sertifikasi mereka segera dibayarkan. David mengaku akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait untuk membahas masalah ini.
"Makanya hari selasa kita akan RDP dengan keuangan dan dinas pendidikan,"kata David Bamba Layuk yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/03/2023).
David juga mengaku mendukung aksi para guru yang memperjuangkan haknya. Apalagi, dana tunjangan yang dituntut para guru, diakui David telah terakomodir dalam APBD Kabupaten Mamasa dan harusnya telah tersalurkan.
"Terkait tuntutan guru-guru itu adalah hal yang sangat prinsip dan bagaimana pun pemerintah Kabupaten Mamasa wajib membayarkan haknya,"tuturnya.
“Karena di APBD Kabupaten Mamasa 2022 & 2023 semua gaji dan tunjangan sudah di akomodir, jadi wajib hukumnya dibayarkan bagi mereka yg punya hak,"pungkas David.
Sebelumnya diberitakan, ratusan guru di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mengancam akan mogok mengajar jika pemerintah setempat tidak segera menyalurkan dana tunjangan sertifikasi para guru yang sudah beberapa bulan tertunda.
"Jika tuntutan itu tidak diindahkan dalam waktu 72 jam maka guru akan melakukan mogok kerja. Para guru tidak akan melakukan proses belajar mengajar," kata Jendral Lapangan Alfred kepada wartawan, Jumat (17/03/2023).
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor Bupati Mamasa, Jumat (17/03). Sebelumnya para guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu, berkumpul di Tribun Kondosapata kemudian konvoi menuju Kantor Bupati Mamasa.
Alfred mengaku, aksi kali ini membawa sedikitnya enam poin tuntutan. Diantaranya, pembayaran Tamsil (tunjangan penghasilan) guru-guru non sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Serta penolakan pengalihan fungsi dana sertifikasi pada pos lain.
"Dana tersebut telah cair 100 % dari pusat namun dialih fungsikan ke pos lain sehingga belum terbayarkan hingga saat ini. Ini telah menyalahi peraturan perundang-undangan,"bebernya. (ady/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.