Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Diwarnai Ketegangan Peninjauan Objek Sengketa di Passairang Polman, Penggugat Dievakuasi

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 6 September 2024 17:37 WITA 719 tayangan 2 menit baca
Diwarnai Ketegangan Peninjauan Objek Sengketa di Passairang Polman, Penggugat Dievakuasi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Peninjauan objek sengketa tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai ketegangan. Ratusan warga berenjata tajam sempat mengepung pihak penggugat hingga terpaksa dievakuasi petugas untuk menghindari amuk massa. Ketegangan tersebut terjadi di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Jumat (06/09) sekira pukul 10.00 wita. Ratusan warga setempat langsung berkumpul ketika pihak PN bersama penggugat tiba di lokasi untuk melakukan peninjauan objek sengketa. Beberapa warga terus berteriak meminta penggugat segera angkat kaki dari lokasi. Keributan pecah saat pihak PN bersama penggugat mulai mendatangi sejumlah lokasi yang diklaim masuk dalam objek sengketa. Warga yang emosi berupaya menyerang penggugat karena dianggap asal menunjuk batas lokasi. Agar suasana tidak semakin memanas, pihak PN memutuskan menghentikan proses peninjauan objek sengketa tersebut. "Sudah kami tunda (peninjauan objek sengketa). (Akan diagendakan ulang) Iya," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polman, Bambang Supriono kepada wartawan, Jumat (06/09/2024). Sementara kuasa hukum pihak tergugat Reski Azis menduga, ada kesalahan objek sengketa yang ditunjukkan pihak penggugat. Sebab beberapa batas yang dijadikan dasar untuk menggugat di PN tidak ditemukan di lokasi. "Beberapa bukti yang ditampilkan itu (batas) tepi sungai, sementara di sini tidak ada sungai, jadi saya pikir ini salah objek," ujarnya. Reski mengungkapkan, objek yang disengketakan penggugat terdiri dari pemukiman dan areal persawahan. Meski tidak menyebut luas lokasi yang disengketakan, dia mengatakan ada sedikitnya 30 kepala keluarga yang menjadi tergugat. "Ada pemukiman dan sawah. Ada sekitar 30  kepala keluarga yang digugat," jelasnya. Reski juga mengungkapkan sengketa lahan ini melibatkan Sinabe bersaudara selaku penggugat dan Jumardi dan kawan-kawan selaku tergugat. Sengketa ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Polman pada tahun 2023. "Gugatannya baru 2023, sementara warga tinggal di sini sejak tahun 1940, sudah empat generasi," pungkasnya. (thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman