Dikbud Polman Serahkan Masalah Penyegelan SDN 061 Tapparang ke Pihak Berwajib
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 3 Januari 2024 19:57 WITA
1,233 tayangan
3 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, angkat bicara terkait penyegelan ruangan di SDN 061 Tapparang yang dilakukan warga mengaku pemilik lahan. Pihak Dikbud Polman berharap ada solusi terbaik dan menyerahkan penanganan masalah itu ke pihak berwajib
"Semua kita serahkan kepada pihak berwajib dan diharapkan masyarakat di sana untuk tidak menjadi bagian provokator tapi memberi solusi terbaik dan tidak menghakimi sepihak oknum yang melakukan itu (penyegelan), kita serahkan secara hukum saja," kata Kabid Sarana dan Prasarana Dikbud Polman, Dedi Irawan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (03/01/2024).
Untuk diketahui, sejumlah ruangan di SDN 061 Tapparang di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, sebelumnya disegel warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, bernama Solihin (54) sejak tanggal 10 Desember lalu. Aksi penyegelan itu menyebabkan proses belajar murid terganggu.
Dengan pengawalan aparat TNI dan Polisi, segel tersebut akhirnya dibuka warga setempat bernama Saharuddin yang merupakan saudara dari Solihin (54).
Diakui Dedi, sebelumnya warga bernama Solihin yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan melakukan penyegelan telah berulang kali mendatangi kantor Dikbud Polman untuk meminta ganti rugi.
"Sebenarnya oknum tersebut sudah berkali-kali ke kantor dinas untuk meminta ganti rugi karena mengaku itu (lahan) milik orang tua mereka, kita selalu melakukan mediasi secara kekeluargaan tentu dengan meminta bukti apakah lahan di sekolah tersebut masih milik pribadi," ujarnya.
Hanya saja kata Dedi, warga tersebut tidak mampu menunjukkan surat bukti kepemilikan. Sebaliknya kata dia, Dikbud Polman justru memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akta jual beli.
"Tetapi sampai penyegelan tidak mampu dibuktikan," ungkapnya.
"Sementara kami di dinas yang tersimpan di bagian aset itu memiliki bukti sertifikat dan jual beli, itu ada semua," terangnya.
Dia juga mengaku telah berulang kali mengingatkan Solihin agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Kami selalu melakukan mediasi untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum, kami sampaikan ketika minta ganti rugi tentu kami tidak mampu dan memang juga lahan ini adalah milik pemerintah tidak harus diganti rugi, akhirnya dia menyampaikan kalau begitu akan disegel," beber Dedi.
Dedi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan secara resmi masalah penyegelan ini ke pihak berwajib.
"Kita melapor kepada pihak yang berwajib secara resmi, kami melapor ke Polres (Polman) itu diwakili kepala sekolah bersama kepala seksi yang menangani aset yang ada di dinas pendidikan,"
Terkait tudingan adanya unsur pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah sekolah, Dedi mengaku menyerahkan semuanya ke pihak berwajib untuk membuktikan.
"Kalau itu kami tidak tau apa palsu atau tidak karena kami tidak punya bukti. Tentunya pihak-pihak profesional dalam melihat itu yang lebih tau, kita serahkan pada pihak berwajib," tutupnya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.