Dicekoki Miras, Gadis Belia Jadi Korban Perkosaan
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 24 Juni 2019 18:29 WITA
1,790 tayangan
1 menit baca
CAMPALAGIAN,- Tindak kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada polisi, peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni lalu, sekira pukul 18:30 Wita.
“ Pelaku memberi korban minuman hingga akhirnya tidak sadarkan diri, kemudian memperkosa korban “, ujar salah seorang keluarga korban saat melaporkan peristiwa ini di Polsek Campalagian, Minggu, 23 Juni kemarin.
Tidak butuh waktu lama, anggota kepolisian Polsek Campalagian langsung meringkus pelaku berisial SD (19 Tahun), warga Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Minggu malam sekira pukul 21:00 Wita.
Dari hasil interogasi polisi, SD membantah melakukan perkosaan terhadap korban, “ saya tidak beri minuman keras pak, apalagi memperkosa, itu kami lakukan atas dasar suka sama suka “ ujar Kanit Reskrim Polsek Campalagian, Bripka Sahar, menyebut pengakuan tersangka yang tertuang dalam BAP, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (24/06/19).
Lebih lanjut Sahar mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban diduga sebagai pasangan kekasih, “ Informasinya korban dan pelaku ada hubungan istimewa, apalagi sebelum kejadian mereka sempat bepergian berdua menggunakan sepeda motor “ ujarnya.
Kasus ini telah dalam penanganan polisi. Atas perbuatannya melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, SD yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Campalagian, dijerat polisi menggunakan Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.