Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Desak Pembatalan Omnibus Law, HMI “Sita” Gedung DPRD Polman

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 9 Oktober 2020 21:13 WITA 534 tayangan 2 menit baca
Desak Pembatalan Omnibus Law, HMI “Sita” Gedung DPRD Polman
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI,- Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diambil alih ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Polman, Jumat sore (09/10/2020). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law. Sebelumnya, dibawah guyuran hujan deras, massa aksi melakukan long march dari kampus mereka Universitas Al Asyariah Mandar. Sesampainya di kantor DPRD, massa aksi langsung membentangkan spanduk bertuliskan “ Gedung Ini Disita”. Koordinator aksi Nendra mengatakan, aksi ini menuntut pencabutan UU Omnibus Law yang dianggap melanggar konstitusi dan UUD 1945, “ Undang-undang Omnibus Law melanggar konstitusi dan melukai hati rakyat, untuk itu kami menuntut agar undang-undang itu dicabut “, katanya kepada wartawan. Menurutnya, jika UU Omnibus Law secara umum akan memberikan dampak yang besar dan merugikan warga, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai salah satu poros ekonomi yang rentan diskriminasi terhadap petani dan buruh. Dalam aksinya, massa aksi juga mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU Omnibus Law, “ Perpu ini merupakan jawaban keresahan masyarakat atas hadirnya UU Omnibus Law “, terang Nendra. Salah satu anggota DPRD Polman yang menemui massa aksi, Rusnaidi mengatakan, pihaknya mendukung pembatalan UU Cipta kerja, yang dianggap bertentangan dengan harapan masyarakat, “ Memang undang-undang Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, dan kalau kata saya cacat hukum karena pembahasannya tidak melibatkan segala sektor, khususnya buruh “, ujar legislator Partai Demokrat itu. Pihaknya juga mengaku tetap konsisten menerukan aspirasi massa aksi ke pusat, “ DPRD tetap konsisten untuk meneruskan tuntutan adek-adek mahasiswa ke pusat, supaya Undang-undang Cipta Kerja ini dihapus, dan presiden menerbitkan perpu (peraturan pemerintah) “, ungkap Rusnaidi. Terkait rencana massa aksi untuk menduduki gedung DPRD Polman, Rusnaidi berharap aksi digelar sesuai aturan yang berlaku, “ Kalau masalah duduki DPRD, saya rasa ada aturan yang berlaku di Kepolisian, demo itu aturanya (berakhir) sebelum magrib, jadi kalau untuk itu mungkin, kami berharapnya kepada mahasiswa tidak sampai bermalam, sesuai jadwal yang ditentukan, karena memang mereka sebelum turun ada izin “, pintanya. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman