Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Black Campaign Serang Paslon Digaskan Jelang Pilkada 2024, Tim Hukum Siap Pidanakan

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 9 Oktober 2024 14:21 WITA 515 tayangan 2 menit baca
Black Campaign Serang Paslon Digaskan Jelang Pilkada 2024, Tim Hukum Siap Pidanakan
Foto ilustrasi / Dokumentasi Politik - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Kampanye hitam atau black campaign di media sosial menyerang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Digaskan) jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam berita yang tidak benar alias hoax, Paslon Digaskan dikabarkan akan menutup seluruh kios pedagang bahan bakar eceran yang berada di pinggir jalan. Berita tersebut ditampilkan dalam potongan video pendek yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab. Video tersebut kini beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Dirga saat sedang berpidato. Video itu lalu diberi narasi jika Dirga akan menutup kios pedagang bahan bakar eceran yang ada di pinggir jalan. Padahal video tersebut diambil ketika Dirga sedang berpidato, saat mendeklarasikan diri maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman tanggal 9 Juni lalu. Ada juga video lain menampilkan seorang pedagang pasar lalu diberi narasi “Warga bingung ada paslon yang ingin hilangkan pedagang eceran”. Padahal video tersebut diambil ketika seorang berdialog dengan pedagang pasar Campalagian yang merasa resah dengan maraknya bermunculan toko ritel moderen. Saat itu sang pedagang menjawab jika yang seharusnya diperbanyak adalah SPBU bukannya toko ritel modern. Agar tidak terjadi lagi antrean warga yang hendak membeli BBM di SPBU. "Video itu saya ambil dan rekam sendiri saat berdialog dengan pedagang pasar di Campalagian," kata pemuda yang merekam moment tersebut, Hervol sambil memperlihatkan rekaman video aslinya. Menganggapi video tersebut, Tim Hukum paslon Digaskan, Ansharullah A Lidda mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia menyebut pembuat dan penyebar video berisi materi black campaign dengan memfitnah paslon Digaskan bisa dijerat pidana menggunakan undang-undang ITE. "Sudah jelas melanggar undang-undang ITE dan itu mengarah ke pidana. Di dalam undang-undang Pilkada dan ada konsekwensi pidananya," ungkapnya. Ansarullah mengaku akan mengkomunikasikan masalah ini ke paslon Digaskan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bawaslu dan Polisi. "Kita akan komunikasikan dulu dengan pak Dirga Singkarru seperti apa langkah ke depan," pungkasnya. (rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman