MAMASA,- Untuk kesekian kalinya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mamasa.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, mengamankan MK (60), DM (22) dan DA (22), warga Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, karena dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap LL (17) yang masih duduk di bangku SMP. Peristiwa tersebut mengakibatkan LL hamil lima bulan.
Penangkapan ketiga pelaku berlangsung Senin dini hari tadi, (27/01/20). MK dan DM diamankan polisi di rumahnya yang seatap dengan korban. Sementara DA ditangkap di kediamannya tak jauh dari rumah korban.
Ironis, MK adalah ayah kandung korban, sementara DM kakak kandung korban, DA sendiri adalah sepupu korban, “ Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari korban sendiri, maupun saksi dan informasi di lapangan, para pelaku diketahui ada hubungan keluarga yang dekat diantara mereka dan korban “ kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto.
Ketiga pelaku diketahui sempat mengelak dari tuduhan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui perbuatan bejatnya.
MK sang ayah mengaku mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, saat masih duduk di bangku sekolah dasar. DM sang kakak, mencabuli adiknya ketika di bangku SMP. Sedangkan DA yang merupakan sepupu korban, mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
Terungkapnya peristiwa memilukan ini, setelah polisi mendapat aduan dari warga setempat, " Berawal dari keresahan warga setempat, sehingga melaporkannya kepada tokoh gereja dan tokoh masyarakat, kemudian Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat melaporkan kejadian ini kepada polisi " terang Dedi.
Untuk kepentingan lebih lanjut, ketika pelaku kini diamankan di Mapolres Mamasa “ Sementara kami masih melakukan pemeriksaan, kasusnya masih kami dalami, hasilnya akan segera kami sampaikan “ pungkas Dedi. (Thaya)