Begini Kronologi 4 Polisi Dibacok Pengedar Narkoba di Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 2 Agustus 2022 18:14 WITA
585 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Polisi mendapat perlawanan saat mengamankan pengedar narkoba di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Empat polisi terluka saat berupaya menangkis bacokan pelaku menggunakan parang.
“Anggota juga sudah mawas diri , waspada, ternyata pelaku ambil parang di belakang pintu, kemudian menyerang anggota secara membabi buta,”kata AKBP Agung Budi Leksono saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (02/08/2022).
Insiden penyerangan ini dialami polisi saat melakukan penangkapan pengedar narkoba berinisial AC (45 tahun), warga Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Senin sore (01/08) kemarin. AC memberontak ketika hendak digelandang meninggalkan rumahnya.
“Kita sudah diserang, kita rebut parangnya, namanya parang direbut, sudah terhunus, ditangkis pakai tangan kosong, artinya kita masih kuat membela diri,”ungkap AKBP Agung.
AKBP Agung menyebut, tembakan peringatan dilepas anggotanya, hanya untuk membubarkan kerumunan warga yang mendekati polisi, termasuk menghentikan amukan pelaku.
“Untuk menghentikan pergerakan mereka, karena kumpulan warga juga ada, kita sudah diserang,”bebernya.
Usai diamankan, pelaku AC langsung digelandang ke Polres Polewali Mandar untuk kepentingan lebih lanjut. Parang yang digunakan menyerang polisi disita sebagai barang bukti.
Menurut AKBP Agung, dua anggotanya yang dirujuk ke rumah sakit lantaran terluka saat menangkis bacokan dari pelaku, kini sudah mulai membaik.
“Sekarang sudah membaik, karena langsung kita beri perawatan intensif, supaya yang bersangkutan cepat pulih, kita doakan bersama,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AC diburu polisi setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba bernisial RI (27 tahun), saat berjualan durian di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Senin sore (01/08) kemarin.
“Kita tangkap, dia (RI) saat itu sedang menjual durian, makanya kita lakukan pengembangan,”terang AKBP Agung, Senin malam (01/08)
Empat personil polisi yang terluka akibat sabetan parang, bernama Briptu Erpandi, Briptu Rahmat dan Bripda Wahyudi. Seorang lainnya adalah Kasubdit Dit Res Narkoba Polda Sulbar, AKP Tangdikini yang menderita luka robek pada bagian lengan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (THaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.